Bimbingan Pernikahan

Bimbingan Pernikahan : Open Relationship

Bimbingan Pernikahan
Bimbingan Pernikahan : Open Relationship

Bimbingan Pernikahan : Open Relationship | Tahukah kamu bahwa beberapa pasangan, meskipun sudah menikah, memilih menjalani hubungan terbuka (open relationship)? Menurut Dossie Easton dan Janet W. Hardy dalam The Ethical Slut, hubungan ini bersifat non-eksklusif secara seksual namun tetap didasari kejujuran, kesepakatan, dan komunikasi terbuka. Konsep ini memberi kebebasan bagi pasangan untuk membangun relasi dengan orang lain di luar pernikahan. Karena itu, open relationship menantang konsep tradisional pernikahan yang bersifat monogami. Tapi, apakah hubungan seperti ini layak diterapkan? Apa saja risikonya? Artikel ini akan mengulasnya lebih dalam. Yuk, simak sampai akhir!

Tentang Open Relationship

Open Relationship menurut Veaux dan Rickert adalah salah satu konsep atau bentuk dari non-monogami etis (ethical non-monogamy), yakni sebuah struktur hubungan di mana pasangan bebas terlibat dalam hubungan romantis dan/atau seksual dengan lebih dari satu orang, dengan persetujuan sadar dan komunikasi terbuka dari semua pihak yang terlibat. Sehingga, walaupun pihak suami atau pihak istri menjalin hubungan dengan orang lain, mereka tidak bisa menyebut hal tersebut sebagai perselingkuhan. Karena keduanya telah bersepakat, telah mengkomunikasikan nya bersama-sama dan jujur. Prinsipnya yakni :

  • Etika sebagai fondasi. Maksudnya adalah etika dalam menjaga otonomi masing-masing individu, atau bagaimana cara memperlakukan mereka.
  • Transparansi Total (Radical Honesty). Mereka menganggap menyembunyikan informasi dari pasangan sebagai bentuk ketidaksetiaan, meskipun niat dan tujuannya adalah untuk menjaga perasaan pasangan. Setiap orang berhak tahu posisi dan konteksnya dalam relasi. Contohnya, apabila kamu memiliki pasangan baru, maka pasangan utama perlu tahu, juga memberikan kesempatan untuk memprosesnya secara emosional.
  • Hubungan berdasarkan Kesetaraan, bukan Hirarki Kaku. Mereka tidak menempatkan pasangan utama—dalam konteks pernikahan seperti suami atau istri—sebagai prioritas utama jika hal itu merendahkan hubungan mereka dengan individu lain. Sebaliknya, mereka membangun relasi dengan individu lain berdasarkan komitmen yang mereka sepakati bersama, tanpa harus mengikuti urutan tertentu. Mereka juga memberi setiap individu hak untuk menentukan sendiri batas dan kedalaman relasinya
  • Hubungan = Tanggung Jawab. Artinya, mereka harus menjalani setiap relasi atau hubungan dengan penuh tanggung jawab. Mereka bertanggung jawab untuk menjadi pasangan yang baik, misalnya dengan mendengarkan pasangan dengan sungguh-sungguh, berkomunikasi secara terbuka tanpa menyembunyikan apa pun, memproses kecemburuan dan ketakutan dengan kesadaran, serta membangun struktur yang mendukung semua pihak yang terlibat.

Pada konsep ini, kecemburuan merupakan hal yang valid. Tetapi, mereka tidak memahami kecemburuan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan pasangan. Sebaliknya, mereka justru menganggap kecemburuan sebagai sinyal yang perlu mereka eksplorasi. Mereka mencoba memahami apakah kecemburuan muncul dari ketakutan akan ditinggalkan, perasaan tidak dihargai, dan sebagainya. Mereka tidak menghindari rasa cemburu, melainkan menggali dan memprosesnya melalui empati dan dialog.

Open Relationship Dalam Agama

Pada umumnya, konsep Open Relationship pada umumnya bertentangan dan tidak selaras dengan mayoritas agama di seluruh dunia. Dalam Islam, hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan hanya dibenarkan dalam kerangka pernikahan yang sah. Dalam surah Al-Mukminun ayat 5-7 Allah mengatakan bahwasanya :

“Dan orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Allah juga mengatakan, bahwa hubungan seks harus disalurkan dengan cara yang halal agar terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, sebagaimana dalam Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi :

Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Allah juga menjelaskan bahwasannya apabila ada keinginan memiliki lebih dari satu pasangan, hal tersebut diperbolehkan asal dinikahi, sebagaimana yang tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi :

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Konsekuensi Menerapkan Konsep Open Relationship

1. Kecemburuan, tidak ada eksklusifitias.

Manusia mendambakan cinta yang eksklusif. Menurut psikolog John Bowlby dan Mary Ainsworth, manusia sejak bayi memiliki kebutuhan biologis untuk terikat secara emosional pada sosok tertentu. Kalau dikontekskan dengan orang dewasa, kebutuhan ini sering diwujudkan melalui pasangan romanis sebagai “figura utama” tempat bergantung secara emosional. Ketika seseorang mengetahui bahwa ia adalah satu-satunya, maka akan muncul rasa :

  • Berharga dan istimewa
  • Percaya diri
  • Aman dari ancaman kehilangan atau perbandingan

2. Tidak sesuai fitrah karena menimbulkan kerusakan sosial.

Manusia secara naluriah atau fitrahnya menghindari bencana dan open married tentu tidak sesuai dengan kebutuhan fitrah tersebut, karena bergonta- ganti pasangan seksual bisa rentan terhadap penyakit menular seksual yang bisa membawa bencana bagi kehidupan pergaulan sosial.

3. Nahsab nya gak jelas (anaknya siapa, bapaknya siapa).

Menghilangkan tujuan pernikahan yaitu sakinah (mendapatkan ketenangan), rahmah (kasih sayang), zariyah (mendapatkan keturunan yang baik). Para ahli biologi juga menjelaskan bahwa tubuh perempuan bukan untuk memiliki banyak pasangan seksual. Saat berhubungan seksual, bagian tertentu dari otak perempuan mengaktifkan pelepasan hormon oksitosin, yang membuatnya cenderung jatuh cinta kepada pasangannya Jika berganti-ganti parner seksual maka ini akan merusak naluriah itu dan mengakibatkan ketidakpastian bagi perempuan untuk bersandar secara emosional.

Open relationship sekilas memang membahagiakan, tidak mengekang kebebasan masing-masing untuk menjalin hubungan dengan orang lain. Akan tetapi, dampak dan konsekuensi yang timbul bisa dikatakan cukup serius. Menjalani hubungan pernikahan merupakan komitmen seumur hidup. Tantangan dan rintangan pasti akan muncul, tetapi kita tetap bisa menyelesaikannya

Konsultasi dengan Konselor Berpengalaman, Reda Konseling

Konsultasi dengan konselor pernikahan berpengalaman dapat membantu kita untuk memahami lebih baik cara menjalani hubungan pernikahan yang harmonis dengan pasangan serta menghadapi berbagai tantangan di dalamnya. Zaman saat ini telah banyak layanan konsultasi pernikahan profesional dan berpengalaman, salah satunya adalah Reda Konseling. Yuk Obrolin Aja Masalahmu, Karena Kebahagiaan Itu Butuh Untuk Diperjuangkan!

Jenis Layanan Konsultasi

Konsultasi Sendiri (Private)

Konsultasi private adalah proses di mana seseorang melakukan konsultasi sendiri tanpa pasangan. Sebelum melakukan konsultasi bersama pasangan, konsultasi sendiri dapat menjadi ruang yang aman sehingga mampu memahami perasaan dan pikiran diri sendiri. Ini memungkinkan individu mendapatkan perspektif baru dan mempersiapkan diri untuk dialog yang lebih produktif.

Konsultasi Pasangan

Konsultasi pasangan adalah proses di mana pasangan melakukan konsultasi bersama. Dengan konsultasi pasangan, suami istri dapat belajar untuk menghargai perbedaan satu sama lain dan menemukan cara untuk berkompromi. Hal ini akan membantu mereka membangun hubungan yang lebih bahagia dan harmonis.

Yuk tuntaskan masalah hubunganmu sekarang juga, agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari. Hubungi kami untuk reservasi jadwal konsultasimu ya!

Bimbingan Pernikahan Indonesia

Bimbingan Pernikahan Indonesia : Financial Abuse

Bimbingan Pernikahan Indonesia

 

Bimbingan Pernikahan Indonesia : Financial Abuse | Dalam kehidupan sehari-hari, kekerasan seringkali diasosiasikan dengan fisik atau verbal. Namun, ada satu bentuk kekerasan yang jauh lebih tersembunyi namun sama merusaknya: financial abuse atau kekerasan finansial. Kekerasan ini sering terjadi pada pasangan, keluarga, bahkan rekan kerja, dan bisa menyebabkan korban terjebak dalam ketergantungan ekonomi yang berbahaya. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh apa itu financial abuse, bentuk-bentuknya, data-data yang ada, perspektif Islam, dan caara menyikapi dan mengatasinya

Apa Itu Financial Abuse?

Financial abuse adalah bentuk kekerasan yang terjadi ketika seseorang menggunakan kendali terhadap aspek keuangan orang lain sebagai alat untuk menguasai, mengintimidasi, atau memanipulasi. Tujuannya adalah untuk melemahkan dan membuat ketergantungan korban secara ekonomi agar sulit untuk mandiri secara finansial. Pelaku sering mengemas kekerasan finansial sebagai “perlindungan”, “kepemimpinan”, atau “tanggung jawab ekonomi”, sehingga banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalaminya.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Finansial

Mengontrol Total Akses Keuangan

Pelaku melarang korban memiliki rekening bank atau bahkan memegang uang sendiri secara tunai.

Melarang Bekerja atau Menempuh Pendidikan

Dengan alasan “biar kamu nggak capek”, pelaku memaksa korban untuk tetap di rumah dan tidak boleh bekerja, padahal mereka bertujuan mengendalikan penghasilan korban.

Memberi Uang Secara Bersyarat

Uang hanya diberikan jika korban memenuhi permintaan tertentu, seperti tunduk pada kontrol atau melayani kebutuhan pelaku.

Mengambil Penghasilan atau Aset Korban

Pelaku mengambil gaji korban, menjual barang milik korban, atau memakai namanya untuk mengambil pinjaman.

Membuat Korban Bertanggung Jawab atas Utang

Pelaku meminjam uang atas nama korban tanpa persetujuan atau memaksanya menanggung utang rumah tangga sendirian.

Seberapa Serius Kekerasan Finansial?

Menurut Center for Financial Security (University of Wisconsin), 94% korban KDRT juga mengalami kekerasan finansial. National Network to End Domestic Violence (NNEDV) mencatat bahwa financial abuse adalah hambatan utama korban untuk meninggalkan pelaku. Di Indonesia, Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2023 melaporkan peningkatan kekerasan berbasis ekonom, terutama pada perempuan dalam relasi rumah tangga dan pernikahan.

Mengapa Kekerasan Finansial Sering Dianggap Wajar? Dalam masyarakat patriarki, kontrol keuangan oleh satu pihak, biasanya laki-laki, sering dianggap sebagai bentuk tanggung jawab atau “kepemimpinan”. Padahal jika kontrol ini dilakukan tanpa persetujuan atau dengan memanipulasi, itu adalah kekerasan.

Perbedaan antara “kepemimpinan” dan “kekuasaan yang menindas” harus dipahami dengan cermat.

Banyak perempuan (dan sebagian laki-laki) menganggap tidak memiliki penghasilan adalah hal biasa. Ketika seseorang menggunakannya untuk menekan, menahan, dan merendahkan, maka kita sudah masuk ke wilayah kekerasan finansial.

Apakah Financial Abuse Bertentangan dengan Syariat?

Kewajiban Suami Memberi Nafkah

Islam mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri tanpa mengontrol secara tidak adil.

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita… dan mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

(QS. An-Nisa: 34)

Kepemimpinan di sini bukan berarti kontrol mutlak, tapi amanah dan tanggung jawab.

Larangan Mengambil Harta Tanpa Hak

“Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Mengambil atau mengontrol harta pasangan tanpa izin termasuk perbuatan batil.

Islam Mendorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

Khadijah RA adalah seorang pengusaha sukses dan mandiri. Rasulullah SAW menghargai kemandiriannya.

Artinya, Islam tidak melarang perempuan bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, selama sesuai syariat.

Cara Menyikapi dan Mengatasi Financial Abuse

  1. Kenali Tanda-Tandanya Sadari jika ada kendali keuangan yang tidak sehat, terutama jika Anda tidak bisa mengambil keputusan ekonomi sendiri.
  2. Bangun Kemandirian Finansial. Mulailah dengan menabung, mengikuti pelatihan keterampilan, atau mencari pekerjaan sampingan.
  3. Bicarakan Secara Terbuka (Jika Aman). Diskusikan isu keuangan secara terbuka dengan pasangan. Bila tak aman, cari bantuan pihak ketiga yang tepercaya.
  4. Simpan Dokumen Keuangan. Pastikan Anda punya salinan dokumen penting seperti KTP, KK, buku tabungan, BPJS, dan aset lain.
  5. Cari Bantuan Profesional. Hubungi lembaga bantuan hukum, psikolog, atau Komnas Perempuan jika mengalami tekanan berat.

Orang sering mengabaikan kekerasan finansial meskipun itu adalah bentuk penindasan yang nyata. Dalam Islam dan hukum negara, tindakan ini bertentangan dengan nilai keadilan dan kasih sayang dalam relasi manusia.

Jangan diam jika kamu atau orang terdekatmu mengalami financial abuse. Edukasi diri, bangun keberanian, dan cari dukungan. Karena setiap orang berhak atas kehidupan yang adil, bermartabat, dan bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan dalam bentuk keuangan. Bisa juga dengan menghubungi konsultan pernikahan profesional dan berpengalaman, salah satunya adalah Reda Konseling. Yuk Obrolin Aja Masalahmu, Karena Kebahagiaan itu Butuh Untuk Diperjuangkan! Hubungi kami untuk reservasi jadwal konsultasimu ya!

 

Bolehkah Pasangan Memiliki Sahabat Lawan Jenis

Bolehkah Pasangan Memiliki Sahabat Lawan Jenis?

Bolehkah Pasangan Memiliki Sahabat Lawan Jenis

Bolehkah Pasangan Memiliki Sahabat Lawan Jenis? | Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat zaman sekarang adalah bolehkah seseorang yang sudah menikah memiliki sahabat lawan jenis? Secara umum, ini bukan hanya persoalan hak individu, tetapi juga menyangkut etika, keharmonisan rumah tangga, serta potensi fitnah yang mungkin timbul. Sebagian menganggapnya bukanlah masalah karena hubungan yang dijalin hanyalah sekedar hubungan pertemanan. Namun apakah itu bisa dibenarkan ketika situasinya adalah pihak laki-laki/perempuan itu sudah berstatus menikah? Dalam artikel ini akan dibahas secara tuntas dengan menggunakan sudut pandang psikologi dan islam.

Pandangan Islam

Islam sangat menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

(QS. Al-Isra: 32)

Meski persahabatan tidak sama dengan zina, tapi “mendekati zina” dapat dimulai dari interaksi emosional yang intens antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syaitan.”

(HR. Ahmad, Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan bahwa interaksi yang terlalu dekat, bahkan dalam konteks “persahabatan”, bisa menimbulkan celah bagi godaan setan dan akhirnya membawa kepada kemaksiatan, baik secara fisik maupun emosional.

Perspektif Psikologi : Emosi Tidak Netral

Dalam psikologi sosial, hubungan emosional yang mendalam antara dua orang yang berbeda jenis kelamin berisiko menimbulkan ketertarikan romantis. Menurut studi dari Journal of Social and Personal Relationships (Bleske & Buss, 2000), banyak hubungan persahabatan antara pria dan wanita berpotensi berkembang menjadi hubungan romantis, terutama jika salah satu pihak sedang mengalami krisis dalam hubungannya yang resmi. Dalam pernikahan, kehadiran “teman dekat lawan jenis” bisa memicu kecemburuan, mengganggu kepercayaan, dan dalam jangka panjang merusak ikatan emosional antara suami dan istri.

Stabilitas Rumah Tangga Dalam Islam

Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah sakinah, mawaddah, dan rahmah (lihat QS. Ar-Rum: 21). Jika keberadaan sahabat lawan jenis mulai merusak ketenangan rumah tangga atau membuat pasangan merasa tidak nyaman, maka hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai pernikahan itu sendiri.

Antara Kebutuhan Sosial dan Etika Islam

Sebagian orang menganggap bahwa memiliki sahabat lawan jenis adalah bentuk kebebasan sosial di zaman modern. Namun, kebebasan dalam Islam tidak lepas dari tanggung jawab. Alih-alih mendekati zona abu-abu, Islam mengajarkan kita untuk menjaga pandangan, menjaga hati, dan membangun hubungan sosial yang jelas batasannya.

Kesimpulan: Batasan Itu Perlindungan, Bukan Larangan Semata

Memiliki sahabat lawan jenis setelah menikah tidak dianjurkan dalam Islam karena lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Potensi fitnah, ketergelinciran emosi, hingga gangguan rumah tangga menjadi risiko yang nyata. Islam bukan agama yang mengekang, tetapi melindungi dari kehancuran yang tidak kasat mata di awal.

Jadi, jawabannya adalah: Tidak boleh. Karena pernikahan menuntut kesetiaan, keterbukaan, dan penjagaan terhadap perasaan pasangan. Jika ingin menjalin hubungan sosial, hendaknya dilakukan secara ma’ruf, melibatkan pasangan, serta menghindari keintiman emosional dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Daripada terus mengganggu pikiran, yuk langsung obrolin aja masalahmu dengan yang ahlinya, salah satunya adalah Reda Konseling. Karena, kebahagiaan itu butuh untuk diperjuangkan. Hubungi kami untuk reservasi jadwal konsultasimu ya!

Aib Suami Harus Disembunyikan

Apakah Aib Suami Harus Selalu Disembunyikan?

Aib Suami Harus Disembunyikan

Apakah Aib Suami Harus Selalu Disembunyikan | Salah satu bentuk cinta dan tanggung jawab adalah menjaga kehormatan. Namun, apa jadinya jika aib suami bukan lagi sekadar kekurangan pribadi, tetapi sudah termasuk dalam dosa besar dan tindakan kriminal? Wajibkah seorang istri untuk tetap menutupinya? Pertanyaan ini sering muncul, terutama dalam rumah tangga yang mengalami KDRT, selingkuh, atau kejahatan lainnya. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh berdasarkan perspektif Islam, psikologi, dan hukum.

Menjaga Aib Suami: Antara Etika dan Kewajiban

Dalam Islam, menjaga aib pasangan adalah anjuran mulia. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”

(HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan orang, termasuk pasangan hidup. Dalam konteks rumah tangga, menutupi kelemahan suami, seperti pelupa, kurang terampil dalam pekerjaan rumah, lemah syahwat, atau kelemahan psikologis non-kriminal, adalah bagian dari menjaga keutuhan keluarga. Namun, hadis ini bukan alasan untuk membungkam kebenaran, terutama jika aib tersebut sudah menyentuh wilayah dosa besar atau pelanggaran hukum.

Menjaga Aib vs Menegakkan Keadilan

Apakah semua aib harus ditutup, termasuk jika suami melakukan dosa besar atau tindak pidana? Jawabannya Tidak.

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menyembunyikan kezaliman atau menoleransi kejahatan atas nama menjaga aib. Jika seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, pencabulan, atau korupsi, maka istri tidak hanya boleh, tetapi wajib melaporkannya demi menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan yang lebih parah. Seperti ada ayat berikut:

“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa…”

(QS. Al-Ma’idah: 8)

“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

(QS. Al-Ma’idah: 2)

Melindungi pelaku kejahatan, meskipun itu suami sendiri, termasuk dalam bentuk tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan.

Pendekatan Psikologis

Penelitian psikologi menunjukkan bahwa menyembunyikan kekerasan rumah tangga berdampak buruk pada korban, baik secara fisik maupun mental. Sebuah studi oleh World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan dari pasangan intim. Diamnya korban membuat siklus kekerasan terus berulang dan pelaku tidak pernah diproses hukum.

Lebih jauh, menyembunyikan tindak pidana seperti pelecehan seksual atau kekerasan verbal dapat berdampak pada anak-anak dalam rumah tangga, menurunkan fungsi keluarga, dan menciptakan trauma lintas generasi.

Kapan Aib Suami Harus Dilaporkan?

1. Jika Berkaitan dengan Dosa Besar

Misalnya: perselingkuhan, mabuk, judi, meninggalkan shalat secara sengaja, dan lain-lain. Dalam hal ini, istri boleh mencari nasihat atau perantara untuk membantu memperbaiki suaminya, bukan untuk mengumbar, tetapi untuk mencari solusi.

2. Jika Mengandung Kriminalitas

Misalnya: KDRT, pencabulan, korupsi, penipuan, atau pelanggaran hukum lainnya. Dalam hal ini, menyembunyikannya berarti menoleransi kezaliman. Islam memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar, termasuk terhadap suami sendiri.

Kesimpulan

Menjaga aib suami adalah kewajiban selama itu hanya berupa kekurangan manusiawi yang tidak berdampak hukum atau tidak merugikan pihak lain secara signifikan. Namun, jika sudah masuk ke dalam kategori dosa besar atau tindakan kriminal, maka melaporkannya menjadi wajib untuk menegakkan keadilan.

Dengan demikian, seorang istri tidak berdosa, bahkan berpahala, jika melaporkan suami yang melakukan pelanggaran hukum atau kezaliman. Ini bukan bentuk pengkhianatan, melainkan bentuk ikhtiar untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masyarakat dari kerusakan yang lebih besar.

Daripada terus mengganggu pikiran, yuk langsung obrolin aja masalahmu dengan yang ahlinya, karena kebahagiaan itu butuh untuk diperjuangkan. Hubungi kami untuk reservasi jadwal konsultasimu ya!